Perdirjen GTK No. 5958 Tahun 2022 Juknis Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah

 

Deskripsi

Perdirjen GTK No. 5958 Tahun 2022 Juknis Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Perdirjen GTK No. 5958 Tahun 2022 Juknis Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 2022. Sebagai pelaksanaan Permendikbudristek No. 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Baca: Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

 

Keputusan SK Dirjen GTK No. 5958 Tahun 2022

Surat Keputusan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan menetapkan 5 pasal sebagai berikut:

1. Keterangan Umum (Pasal 1)

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  • Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB), SMA/SMK), SMALB, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
  • Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
    pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Kepala Sekolah.
  • Umpan Balik Berkelanjutan adalah tanggapan atau respon yang diberikan atas kinerja Kepala Sekolah.
  • Dinas Provinsi adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di daerah provinsi.
  • Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di daerah
    kabupaten/kota.
  • Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
  • Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

2. Manfaat (Pasal 2)

Petunjuk teknis penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah merupakan pedoman bagi:

  • a. Pemerintah;
  • b. pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya;
  • c. penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  • d. Guru;
  • e. Kepala Sekolah;
  • f. pengawas sekolah;
  • g. tenaga kependidikan lainnya; dan
  • h. pihak lainnya yang terkait dan berkepentingan dalam pelaksanaan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

3. Ruang Lingkup (Pasal 3)

Ruang lingkup Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi:

  • a. pengangkatan Kepala Sekolah;
  • b. pemberhentian Kepala Sekolah;
  • c. penilaian kinerja dan pengembangan profesi Kepala Sekolah; dan
  • d. penyiapan Kepala Sekolah pada SILN.

(2) Uraian mengenai ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

4. Peraturan yang dicabut (Pasal 4)

  1. Proses pengangkatan, pemberhentian, penilaian kinerja dan pengembangan profesi Kepala Sekolah didukung oleh sistem informasi manajemen yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
  2. Dalam hal sistem informasi manajemen belum tersedia, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melakukan proses sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat menggunakan sumber data yang telah tersedia.

5. Peraturan yang dicabut (Pasal 5)

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Dirjen GTK Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perdirjen GTK No. 3813/B.B1/HK/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perdirjen GTK No. 26017/B.B1.3/HK/2018 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

6. Pemberlakuan (Pasal 6)

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Naskah Perdirjen GTK No. 5958 Tahun 2022 Juknis Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Perdirjen GTK No. 5958 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengangkatan guru sebagai kepala sekolah dapat dibaca berikut ini:

 

File Perdirjen GTK No. 5958 Tahun 2022 Juknis Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Juknis Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah dapat diunduh di link bawah ini
Download 

 

Komentar